Indonesia merupakan negara yang memiliki sumber daya alam melimpah. Tahukah Pioners, sumber daya alam yang ada di Indonesia dapat dimanfaatkan untuk pengobatan. Kita sering mengenalnya dengan sebutan obat tradisional. Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, hewan, mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut, yang secara turun-temurun digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.

Pioners, obat tradisional dibagi menjadi beberapa macam. Di Indonesia terdapat tiga macam obat tradisional yang izin edarnya diberikan melalui Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yaitu jamu, Obat Herbal Terstandar (OHT), dan fitofarmaka. Jamu adalah obat tradisional yang disediakan secara tradisional, misalnya dalam bentuk serbuk seduhan, pil, dan cairan yang berisi seluruh bahan tanaman. Jamu belum melalui uji praklinik (pengujian terhadap hewan coba) dan uji klinik (pengujian terhadap manusia), namun pengalaman secara turun temurun menunjukkan manfaat untuk kesehatan dan terbukti keamanannya.

Obat Herbal Terstandar (OHT) adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan bahan bakunya telah distandarisasi. OHT juga diproduksi dengan teknologi maju. Fitofarmaka adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya dengan uji praklinik dan uji klinik, bahan baku dan produk jadinya telah distandarisasi. Dengan uji klinik, hal ini akan lebih meyakinkan para profesi medis untuk menggunakan obat tradisional di sarana pelayanan kesehatan.

Pioners, setelah membaca artikel diatas kalian jadi lebih tahu kan macam-macam obat tradisional. Namun, perlu diperhatikan juga dalam memilih dan menggunakan obat tradisional ya, Pioners. Obat tradisional yang akan digunakan harus memiliki izin edar BPOM dan tetap perhatikan aturan pakai serta efek samping yang mungkin ditimbulkan. Perlu diingat juga, jangan sembarangan menggunakan obat tradisional bersamaan dengan obat kimia (resep dokter). Konsultasikan penggunaan obat herbal dengan dokter atau apoteker Anda. Hal ini bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Semoga Pioners selalu dalam keadaan sehat! Stay healthy!

(Ulin)

Referensi

BPOM, 2005, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia, Jakarta.

BPOM, 2015, Materi Edukasi Tentang Peduli Obat dan Pangan Aman, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Jakarta.

Kuaranita, F.N., 2020, Mengenal 3 Jenis Obat Herbal Menurut Standar BPOM, tersedia online di https://klasika.kompas.id/baca/mengenal-obat-herbal-menurut-standar-bpom/ diakses pada 15 Mei 2021.

Parwata, I.M.O.A., 2016, Obat Tradisional, Diktat, FMIPA, Universitas Udayana.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published.